Frequently Asked Question (FAQ)/Pertanyaan Yang Sering Diajukan
SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, salah satunya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Selain memfasilitasi UKPBJ/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE Kemendikbudristek dapat diakses pada laman lpse.kemdikbud.go.id.
Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyedia/Rekanan dan Non Penyedia (satuan kerja internal Kemendikbudristek)
Teknis Operasional Penyedia pada LPSE
Penyedia yang sudah terdaftar dan disetujui dalam LPSE Kementerian/Lembaga lain yang perlu memastikan kembali telah melakukan agregasi data melalui inaproc.id milik LKPP agar dapat mengikuti proses tender di LPSE Kemendikbudristek.
Calon rekanan/penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik namun belum terdaftar pada LPSE, harus terlebih dahulu memiliki akun pada laman lpse.kemdikbud.go.id.
Calon rekanan/penyedia dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman lpse.kemdikbud.go.id.
Pilih menu “Pendaftaran Penyedia”.
Selanjutnya, lengkapi alamat email resmi perusahaan, bukan perseorangan lalu klik “Mendaftar”. Pastikan alamat email yang dicantumkan benar.
Setelah itu akan dikirimkan konfirmasi pendaftaran pada email resmi perusahaan yang telah didaftarkan.
Silahkan klik link konfirmasi pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
Calon rekanan/penyedia akan memasuki laman pengisian Formulir Data Perusahan untuk dilengkapi.
Pastikan melakukan pengisian Formulir Data Perusahan secara lengkap dan dengan data yang benr atau dalam keadaan aktif.
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, bacalah dengan teliti persyaratan dan ketentuan yang tertera pada laman tersebut.
Setelah itu, silahkan melakukan unduh (download) Formulir Pendaftaran Untuk Penyedia Baru (dalam format Excel) dan Formulir Keikutsertaan untuk Penyedia Baru pada menu “Konten Khusus”.
Jika sudah, silahkan klik “Mendaftar” dan simpanlah User ID dan password yang telah dibuat.
Jika semua data telah diterima dan terverifikasi oleh LPSE Kemendikbudristek, maka Rekanan/Penyedia akan menerima email balasan yang menyatakan bahwa data berhasil terdaftar dalam LPSE.
Silahkan datang langsung ke Kantor LPSE Kemendikbudristek dengan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan untuk melakukan proses Verifikasi Data Penyedia oleh Verifikator.
KTP Direksi/Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam Akta [Asli dan Salinan]
KTP Admin yang ditunjuk disertai kop perusahaan dibagian atas lembar Salinan
Surat Kuasa dari Direktur/Direksi dengan Kop Surat Perusahaan dan bermaterai 10.000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli]
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan [Asli dan Salinan]
Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing [Asli dan Salinan]
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB) [Asli dan Salinan]
Akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan terakhir [Asli dan Salinan]
Surat Izin Domisili yang masih aktif dan/atau Surat Izin Lokasi [Asli dan Salinan]
Ijazah, bagi rekanan perseorangan [Asli dan Salinan]
Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak [Asli dan Salinan]
Surat Pengukuhan Kena Pajak [Asli dan Salinan]
Formulir pendaftaran untuk Penyedia Baru (dalam bentuk Ms. Excel)
Formulir Keikutsertaan untuk Penyedia Baru yang harus dilengkapi dengan tanda tangan Direksi/Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan dan disertai materai.
Rekanan yang bersangkutan dapat mengurus keperluan dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Penyedia melakukan verifikasi berkas pendaftaran dengan membawa dokumen asli dan salinan untuk dilakukan verifikasi legalitas dokumen data Penyedia oleh Admin Verifikator LPSE Kemendikbud bertempat di Gedung C Lantai 14 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, DKI Jakarta.
Admin Verifikator LPSE Kemendikbudristek akan memeriksa validitas data-data perusahaan yang diberikan
Verifikator selanjutkan akan melakukan checklist kelengkapan dan keaslian dokumen secara online melalui sistem.
Rekanan/penyedia yang sudah memiliki User ID di LPSE Kemendikbudristek tidak perlu mendaftar kembali, namun perlu dilakukan Agregasi Data Penyedia pada laman inaproc.id.
Pengaduan terkait operasional LPSE Kemendikbudristek dapat dilakukan melalui:
Penyedia melengkapi isian pada Formulir Permohonan Perubahan Data Penyedia
Direksi/Komisaris Perusahaan datang ke Kantor LPSE Kemendikbudristek dengan membawa Formulir Permohonan Perubahan Data Penyedia dan dokumen legalitas perusahaan seperti Akta dan NPWP Perusahaan. Jika tidak dihadiri langsung oleh Direksi/Komisaris Perusahaan maka dibutuhkan Surat Kuasa.
Direksi/Komisaris Perusahaan atau yang dikuasakan menjelaskan perubahan data yang ingin dilakukan.
Selanjutnya Verifikator LPSE Kemendikbudristek akan memeriksa keaslian dokumen legalitas dan Formulir Permohonan Perubahan Data Penyedia untuk ditindaklanjuti melalui sistem.
Penyedia bersangkutan perlu memperhatikan apakah sudah dilakukan aktivasi agregasi data atau belum.
Jika sudah melakukan aktivasi agregasi namun masih menemui kendala, maka penyedia dapat mengumpulkan bukti tangkapan layar (screenshoot) yang menunjukan error saat login dan membuat pengaduan pada LPSE Support untuk ditindaklanjuti.
Sistem Informasi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (SIPPBJ) adalah sistem daring dalam kewenangan, penguasaan, dan kepemilikan oleh Kemendikbudristek yang bertujuan untuk mempermudah manajemen, koordinasi, pengendalian, maupun transfer informasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Kemendikbudristek.
Admin satuan kerja (satker) internal Kemendikbudristek.
Melaporkan perubahan data ke PIC SIPPBJ Kemendikbudristek atau melalui email pengadaan.kemdikbud.go.id
Proses pembentukan dan penetapan anggota Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) di lingkungan Kemendikbud diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbud Nomor 15515/A7/KP/2021 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan:
Pastikan bahwa data pegawai bersangkutan telah terinput di menu Pegawai Internal SIPPBJ. Jika belum, silahkan melakukan input di menu tambah pegawai. Khusus Jabfung wajib melakukan upload SK Pengangkatan JFPPBJ.
Masuk pada menu “Data Usulan SK”, melakukan pengisian form muncul pada laman.
Klik “Buat Draf Usulan SK”,
Masuk ke data usulan SK, melengkapi data sesuai dengan Draf Usulan SK yang telah dibuat serta melakukan unggah Surat Usulan sesuai dengan Lampiran I Surat Kepala Biro Umum dan PBJ Nomor 123797/A7/TU/2020 Perihal Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Klik “Perbarui”
Pilih anggota Pokja sesuai dengan Surat Usulan.
Jika data yang diinput sudah lengkap maka silahkan klik “Usulkan ke UKPBJ”
Setelah diusulkan, Biro Umum dan PBJ akan mengolah data usulan sesuai dengan ketentuan pada Surat Plt. Kepala Biro Umum dan PBJ Nomor 6922/A7/TU/2021 perihal Penyampaian dan Penjelasan Keputusan Kepala Biro Umum dan PBJ tentang Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kemendikbud.
PP/PPK:
Pastikan bahwa data pegawai bersangkutan telah terinput di menu Pegawai Internal. Jika belum, silahkan melakukan input di menu “Tambah Pegawai”.
Admin mengajukan akun pada menu “Formulir Pengajuan Akun PP/PPK”.
Lengkapi data dan lakukan unggah (upload) SK Pengangkatan yang telah ditandatangni oleh KPA.
Usulkan ke UKPBJ Kemendikbudristek
Jika data telah sesuai, UKPBJ akan membuatkan akun PP/PPK dan akan mengirimkan akun tersebut secara personal ke email yang didaftarkan.
Pelaku pengadaan wajib PNS minimal bersertifikat PBJ Dasar (kecuali PPK yang merangkap KPA).
PP/PPK wajib menyertakan SK Pengangkatan dari KPA.
Mekanisme penugasan Pokja Paket dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Biro Umum dan PBJ Nomor 15515/A7/KP/2021 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ketentuan:
Menetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) FPPBJ Ahli dalam pelaksanaan setiap paket pengadaan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 74B ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan memenuhi pembinaan karir fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
Penetapan penugasan Kelompok Kerja dilakukan secara elektronik oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pastikan bahwa data pegawai bersangkutan telah terinput di menu Pegawai Internal SIPPBJ. Jika belum, silahkan melakukan input di menu tambah pegawai. Khusus Jabfung wajib melakukan upload SK Pengangkatan JFPPBJ.
Masuk ke data usulan SK, mengisi formular pengajuan SK / Revisi Tahun Anggaran 2021.
Buat draf pengusulan baru/Revisi SK, melengkapi data sesuai dengan Draf Usulan SK yang telah dibuat serta mengupload surat usulan sesuai dengan Lampiran I Surat Kepala Biro Umum dan PBJ Nomor 123797/A7/TU/2020 Perihal Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan..
Klik “Perbarui”
Pilih menu “Anggota Pokja sesuai dengan Surat Usulan”.
Jika data yang diinput sudah lengkap maka silahkan klik “Usulkan ke UKPBJ”
Setelah diusulkan, Biro Umum dan PBJ akan mengolah data usulan sesuai dengan ketentuan Surat Plt. Kepala Biro Umum dan PBJ Nomor 6922/A7/TU/2021 perihal Penyampaian dan Penjelasan Keputusan Kepala Biro Umum dan PBJ tentang Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kemendikbud.
Klik menu “Login”, kemudian pilih menu “Lupa Password” untuk akun Non Penyedia
Lakukan pengisian User ID dan Email akun Pokja/PP/PPK yang aktif
Klik “Kirim”
Selanjutnya akan dikirimkan balasan email untuk melakukan reset password pada email yang diisikan.
Silahkan melakukan reset password dan membuat password baru.
Klik “Simpan”.
Pastikan paket yang akan dikerjakan sudah diumumkan di SiRUP dan sudah dikirim paket oleh PPK di LPSE melalui akun PPK ke UKPBJ Kemendikbud atas nama Moch. Wiwin Darwina.
Pastikan paket yang dikerjakan sudah berisikan 2 Jabfung bersertifikat.
Klik menu “Tambah Paket”.
Melakukan pengisian sesuai dengan Paket yang sudah dibuat oleh PPK di LPSE Kemendikbud.
Selanjutnya Klik menu “Buat Paket”.
Input surat usulan sesuai dengan Lampiran II Surat Kepala Biro Umum dan PBJ Nomor 123797/A7/TU/2020 Perihal Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk kemudian melakukan pemilihan anggota Pokja sesuai dengan surat usulan yang disampaikan.
Klik “Usulkan ke UKPBJ”.
Biro Umum dan PBJ akan memproses usulan, melakukan disposisi paket di LPSE Kemendikbudristek dan membuat surat penugasan dari UKPBJ.
Pokja akan dapet surat tugas melalui email dan mendapatkan disposisi paket di LPSE Kemendikbudristek.
Proses pekerjaan dapat dilakukan.
Terdapat dua Langkah yang dapat dilakukan:
Bersurat ke KPA satker yang memiliki JFPPBJ pada Satpel yang sama dengan satker yang membutuhkan. Kalo KPA telah menyetujui dan memberikan nama JFPPBJ yang akan diperbantukan, maka dapat langsung memilih JFPPBJ yang bersangkutan dalam sistem. Atau,
Bersurat ke Kepala Biro Umum dan PBJ yang berisi permohonan peminjaman JF untuk berapa kebutuhan JF yang akan dipinjam, apa saja paketnya dan berapa nilai pagu. Selanjutnya, Kepala Biro dan PBJ akan memberikan surat penugasan beserta kontak dari personil tersebut. Setelah penugasan diterima, Admin satker dapat memilih JFPPBJ yang bersangkutan dalam sistem.
Ya, perlu dilakukan pengusulan pengajuan akun PP baru dan membuat surat penonaktifan akun PPK.
Aplikasi SiRenBaja merupakan platform internal yang digunakan oleh seluruh satuan kerja (satker) Kemendikbudristek untuk menyusun Rencana Umum Pengadan (RUP) di lingkungan Kemendikbudristek. Hadirnya Aplikasi SiRenBaja mampu mengawal terlaksananya penyusunan RUP yang selama ini belum terjadi, sehingga pelaksanaan pengadaan dapat selaras dengan perencanaan yang sebelumnya telah disusun melalui aplikasi SiRenBaja. Pembangunan aplikasi ini ditujukan untuk membantu Kemendikbudristek untuk melaksanakan dan memperbaiki pengadaan pada tahun anggaran yang akan dating.
SiRenBaja dibangun dengan fasilitas yang memungkinkan dilakukannya reviu perencanaan pengadaan pada level unit utama dan kementerian. Perencanaan pengadaan yang dianggap sudah tepat dapat diumumkan di SiRUP secara serentak oleh kementerian.
Aplikasi ini juga terhubung dengan sistem informasi perencanaan penganggaran. Hal tersebut membantu satuan kerja untuk melakukan revisi perencanaan pengadaannya dan dapat dipastikan bahwa sistem perencanaan penganggaran dan sistem perencanaan pengadaan selalu tersinkronisasi.
SiRenBaja juga diharapkan dapat mempermudah kementerian dalam pengambilan kebijakan seperti pelaksanaan konsolidasi paket. Tujuannya adalah untuk mencapai pengadaan yang lebih efisien, baik secara waktu maupun nilai pengadaan.
Selain itu, melalui aplikasi ini, diharapkan diperoleh pula informasi yang dapat menentukan apakah penggunaan anggaran Kemendikbudristek telah tepat sasaran. Pada aplikasi terdapat fitur yang dapat menunjukkan pengelompokan data pengadaan berdasarkan cara pengadaan, jenis, dan kelompok komoditasnya.
SiRenBaJa diharapkan dapat mendorong Kemendikbudristek untuk mengumumkan paket-paketnya sebelum tahun anggaran berjalan.
Tujuan utama dari aplikasi ini adalah mengintegrasikan antara perencanaan pengadaan dan perencanaan penganggaran, serta implementasi amanah Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 agar pengadaan pada kementerian dilakukan secara terpusat oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Tujuan lain dari SiRenBaja adalah:
1. Mempermudah pengambilan kebijakan
Salah satunya adalah dalam melakukan konsolidasi paket. Dengan data RUP yang terpusat, UKPBJ dapat lebih mudah menggabungkan paket-paket sehingga dapat mengefisiensikan waktu dan biaya proses pengadaan.
2. Mempermudah pengelompokkan data anggaran
Pengadaan pada Kemendikbudristek sangat variatif baik dari cara pengadaan, jenis, dan kelompok komoditasnya. SiRenBaja dapat mempermudah pengelompokan data menjadi beberapa klaster sehingga memudahkan penilaian ketepatan sasaran penggunaan anggaran Kemendikbudristek.
3. Menyelesaikan RUP sebelum tahun anggaran berjalan
Sebelum penggunaan SiRenBaja, penyusunan RUP dilakukan masing-masing satker melalui SiRUP, sehingga sulit mendorong satker untuk mengumumkan RUP sebelum tahun berjalan. Dengan SiRenBaja, RUP dapat diumumkan secara serentak.
Admin SiRenBaJa di setiap satuan kerja Kemendikbudristek.
Berdasarkan amanita Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 18, perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif. Selama ini dalam prosesnya di Kemendikbudristek, perencanaan penganggaran dan perencanaan pengadaan barang dan jasa belum berjalan secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyusunan anggaran telah digunakan aplikasi e-Planning yang berfungsi untuk membantu dalam melakukan reviu anggaran.
Sedangkan dalam penyusunan rencana PBJ digunakan aplikasi SIRUP. Kedua aplikasi tersebut menggunakan data RKAKL sebagai basis datanya. Penggunaan data RKAKL ini dapat disatukan dalam sistem, sehingga Aplikasi e-Planning dapat mengirimkan data kedalam Aplikasi SIRUP.
Sebelum adanya SiRenBaja proses perencanaan pengadaan dilaksanakan melalui aplikasi SiRUP milik LKPP yang lebih berfokus pada terumumkannya RUP masing-masing Satker di wilayah Kemendikbudristek. Kondisi ini menimbulkan kurangnya kendali pada Kementerian untuk mengawasi dan mengendalikan perencanaan pengadaan barang/jasa di Kemendikbudristek. Akibatnya, UKPBJ tidak memperoleh perencanaan pengadaan sebelum tahun anggaran berjalan, sementara 40% dari alokasi APBN yang dianggarkan untuk Kemendikbudristek merupakan anggaran pengadaan.
Kemudian permasalahan lain yang dihadapi sebelum adanya SiRenBaja yaitu Satker yang langsung memasukkan anggaran pengadaan dalam RKAKL ke SiRUP. Hal ini terjadi karena aplikasi SiRUP tidak terhubung dengan aplikasi perencanaan anggaran. Aplikasi SiRenBaja dapat menjawab masalah-masalah tersebut. SiRenBaja terhubung dengan aplikasi perencanaan penganggaran sehingga setiap kali ada perubahan pada anggaran, satuan kerja dapat secara langsung memperbaharui perencanaan pengadaannya. Inovasi ini juga menjawab permasalahan kurangnya kendali kementerian atas perencanaan pengadaan pada satker.
Sebelum diumumkan, unit utama dan kementerian dapat melakukan reviu secara berjenjang. Dengan kendali seperti ini, kementerian dapat mendorong satker-satker untuk mengumumkan RUP sebelum tahun anggaran berjalan.
Surat Edaran Plt. Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek Nomor 125843/A.A7/TU/2020 Tanggal 11 Desember 2020 perihal Percepatan Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran (TA) 2021 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPeL) merupakan sistem yang dibangun oleh Kementerian Keuangan yang diadopsi oleh beberapa Kementerian dan Lembaga termasuk Kemendikbudristek untuk menfasilitasi proses pengadaan langsung secara elektronik dan mengelola basis data hasil pengadaan langsung, dalam rangka menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk penyusunan analisis pengeluaran (spending analysis), analisis standar biaya, laporan pelaksanaan pengadaan langsung, serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan kebetuhan dan ketentuan yang berlaku.
Terdapat beberapa perbedaan antara aplikasi SIMPeL yang ada di Kemenkeu dan Kemendikbud, seperti hierarki pengguna, penyesuaian nomenklatur, serta integrasi antar aplikasi.
- Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Kewajiban Penggunaan SIMPeL.
a. Otomatisasi proses dan audit jejak.
b. Pemberkasan elektronik dokumen kualifikasi penyedia.
c. Pemberkasan elektronik data pengadaan langsung.
d. Diperoleh basis data dan memperluas referensi penyedia.
e. Mendorong penyedia meningkatkan kualitas barang dan jasa.
f. Referensi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
g. Meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaporan.
1. Admin Satuan Kerja Kemendikbudristek (PPK dan PP).
2. Rekanan/Calon Penyedia; dan
3. Inspektorat Jenderal Kemendikbud (untuk kebutuhan pemeriksaan)
Pendaftaran Penyedia pada SIMPeL
Penyedia dapat mendaftarkan diri/melakukan registrasi secara online melalui laman simpel-lpse.kemdikbud.go.id.
Klik menu “Registrasi Sebagai Penyedia”
Selanjutnya, melakukan pengisian data akun calon penyedia dan data profil termasuk email aktif yang digunakan.
Mengisi kode verifikasi.
Klik menu “Daftar”.
Calon penyedia akan menerima balasan aktivasi akun melalui email yang didaftarkan untuk melakukan konfirmasi aktivasi akun.
Ikuti arahan yang dikirimkan melalui email.
User ID dan Password telah aktif.
Selanjutnya, silahkan melakukan unduh (download) dan melengkapi isian data pada beberapa format Formulir Pendaftaran yang terdiri dari:
1. Formulir Keikutsertaan
2. Surat Kuasa
3. Surat Penunjukan Admin
Setelah diisi, dicetak, diberi materai, dan ditandatangani kemudian dilengkapi dengan cap perusahaan. Mohon untuk berkas tersebut di scan dan dibawa pada saat proses verifikasi ke Kantor SIMPeL LPSE Kemendikbudristek.
Setelah melakukan pendaftaran secara online dilakukan, penyedia barang/jasa wajib melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran dan melakukan unggah (upload) scan berkas kualifikasi penyedia.
Badan Usaha
Penyedia login menggunakan User ID dan Password yang telah aktif.
Melengkapi persyaratan pendaftaran yang berisi:
a. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing [Asli dan Salinan].
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan [Asli dan Salinan].
c. Surat Izin Domisili yang masih aktif dan/atau Surat Izin Lokasi [Asli dan Salinan].
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB) [Asli dan Salinan].
e. Akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan terakhir [Asli dan Salinan].
f. Data Pengurus.
g. Data Pemilik Saham (diwajibkan jika PT, jika pemilik perusahaan adalah badan maka yang diupload adalah NPWP, dan jika pemilik adalah perorangan maka yang diunggah adalah KTP).
h. Pajak (SPT Tahun terakhir / SKT (Surat Keterangan Terdaftar) untuk perusahaan yang belum wajib melaporkan pajaknya (perusahaan baru).
Kemudian penyedia diminta melengkapi syarat kualifikasi lainya meliputi:
a. Tenaga Ahli
b. Peralatan
c. Pengalaman
Dan memilih bidang usaha sesuai dengan SIUP yang dimiliki perusahaan.
Penyedia Perorangan
Penyedia login menggunakan User ID dan Password yang telah aktif.
Melengkapi persyaratan pendaftaran yang berisi :
a. KTP Pemilik Usaha/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam Akta [Asli dan Salinan];
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan [Asli dan Salinan];
c. Sertifikat Keterampilan/keahlian [Asli dan Salinan];
d. Surat Izin Domisili yang masih aktif dan/atau Surat Izin Lokasi [Asli dan Salinan];
e. Ijazah Terakhir [Asli dan Salinan].
f. Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir [Asli dan Salinan].
Kemudian penyedia diminta melengkapi syarat kualifikasi lainya meliputi:
a. Pengalaman Kerja
b. Kemampuan Bahasa
Dan memilih bidang usaha sesuai dengan Izin yang dipunya.
Pada saat pendaftaran offline, penyedia barang/jasa membawa dokumen asli dari dokumen persyaratan sebagai berikut:
A. Badan usaha
Formulir Keikutsertaan;
Surat Penunjukan Admin dan KTP Admin;
Surat Kuasa;
KTP salah satu Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahannya;
NPWP Perusahaan;
Surat Ijin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang masing-masing;
Tanda Daftar Perusahaan;
Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir;
Surat Keterangan Domisili;
Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir.
Penyedia Perorangan
Formulir Keikutsertaan;
Surat Penunjukan Admin dan KTP Admin;
Surat Kuasa;
KTP salahsatu Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya;
NPWP Perusahaan;
Surat Ijin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang masing-masing;
Tanda Daftar Perusahaan;
Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir;
Surat Keterangan Domisili;
Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir.
Rekanan yang bersangkutan dapat mengurus keperluan dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Penyedia melakukan verifikasi berkas pendaftaran dengan membawa dokumen asli dan salinan untuk dilakukan verifikasi legalitas dokumen data Penyedia oleh Admin Verifikator SIMPeL LPSE Kemendikbudristek bertempat di Gedung C Lantai 14 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, DKI Jakarta.
Admin Verifikator SIMPeL LPSE Kemendikbudristek akan memeriksa validitas data-data perusahaan yang diberikan sesuai dengan dokumen yang diunggah dalam sistem.
Verifikator selanjutkan akan melakukan checklist kelengkapan dan keaslian dokumen secara online melalui sistem.
Jika kualifikasi Penyedia memenuhi kebutuhan dan anggaran satker Kemendikbudristek, maka Penyedia yang bersangkutan akan mendapatkan undangan dari satuan kerja yang bersangkutan melalui laman simpel-lpse.kemdikbud.go.id dan email resmi perusahaan yang telah didaftarkan.
Pendaftaran Admin Satuan Kerja Internal pada SIMPeL
Klik dan unduh dokumen pada nomer 2 yakni “Tata Cara Penunjukan Admin Satker dan Contoh Template Surat Penunjukan Admin Satker Untuk Satker Kemdikbudristek.”
Ikuti petunjuk pada dokumen Tata Cara Penunjukan Satker, dan lengkapi format Surat Penunjukan Admin Satker sesuai dengan data admin yang ditugaskan disertai dengan tanda tangan Kepala Satuan Kerja/KPA.
Klik menu “Registrasi Satker”.
Admin Satker mengisi semua detail, User ID, profil admin, dan melakukan unggah (upload) scan surat penunjukan berformat pdf.
Selanjutnya masukan kode verifikasi dan klik menu “Daftar”.
Admin Agency akan melakukan verifikasi dan memberikan notifikasi bahwa akunanada telah aktif.
Jika belum menerima notifikasi, anda dapat menghubungi nomor 021-29935577 atau melalui email pengadaan@kemdikbud.go.id.
Surat Penunjukan Admin Satker yang ditandatangani oleh dari Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran.
Tata cara reset password semua user aplikasi SIMPeL Kemendikbudristek: