Frequently Asked Question (FAQ)/Pertanyaan Yang Sering Diajukan



SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, salah satunya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.

Selain memfasilitasi UKPBJ/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE Kemendikbudristek dapat diakses pada laman lpse.kemdikbud.go.id.

Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyedia/Rekanan dan Non Penyedia (satuan kerja internal Kemendikbudristek)

Teknis Operasional Penyedia pada LPSE

  1. Penyedia yang sudah terdaftar dan disetujui dalam LPSE Kementerian/Lembaga lain yang perlu memastikan kembali telah melakukan agregasi data melalui inaproc.id milik LKPP agar dapat mengikuti proses tender di LPSE Kemendikbudristek.
  2. Calon rekanan/penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik namun belum terdaftar pada LPSE, harus terlebih dahulu memiliki akun pada laman lpse.kemdikbud.go.id.

  1. Calon rekanan/penyedia dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman lpse.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih menu “Pendaftaran Penyedia”.
  3. Selanjutnya, lengkapi alamat email resmi perusahaan, bukan perseorangan lalu klik “Mendaftar”. Pastikan alamat email yang dicantumkan benar.
  4. Setelah itu akan dikirimkan konfirmasi pendaftaran pada email resmi perusahaan yang telah didaftarkan.
  5. Silahkan klik link konfirmasi pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  6. Calon rekanan/penyedia akan memasuki laman pengisian Formulir Data Perusahan untuk dilengkapi.
  7. Pastikan melakukan pengisian Formulir Data Perusahan secara lengkap dan dengan data yang benr atau dalam keadaan aktif.
  8. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, bacalah dengan teliti persyaratan dan ketentuan yang tertera pada laman tersebut.
  9. Setelah itu, silahkan melakukan unduh (download) Formulir Pendaftaran Untuk Penyedia Baru (dalam format Excel) dan Formulir Keikutsertaan untuk Penyedia Baru pada menu “Konten Khusus”.
  10. Jika sudah, silahkan klik “Mendaftar” dan simpanlah User ID dan password yang telah dibuat.
  11. Jika semua data telah diterima dan terverifikasi oleh LPSE Kemendikbudristek, maka Rekanan/Penyedia akan menerima email balasan yang menyatakan bahwa data berhasil terdaftar dalam LPSE.
  12. Silahkan datang langsung ke Kantor LPSE Kemendikbudristek dengan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan untuk melakukan proses Verifikasi Data Penyedia oleh Verifikator.

  1. KTP Direksi/Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam Akta [Asli dan Salinan]
  2. KTP Admin yang ditunjuk disertai kop perusahaan dibagian atas lembar Salinan
  3. Surat Kuasa dari Direktur/Direksi dengan Kop Surat Perusahaan dan bermaterai 10.000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli]
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan [Asli dan Salinan]
  5. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing [Asli dan Salinan]
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB) [Asli dan Salinan]
  7. Akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan terakhir [Asli dan Salinan]
  8. Surat Izin Domisili yang masih aktif dan/atau Surat Izin Lokasi [Asli dan Salinan]
  9. Ijazah, bagi rekanan perseorangan [Asli dan Salinan]
  10. Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak [Asli dan Salinan]
  11. Surat Pengukuhan Kena Pajak [Asli dan Salinan]
  12. Formulir pendaftaran untuk Penyedia Baru (dalam bentuk Ms. Excel)
  13. Formulir Keikutsertaan untuk Penyedia Baru yang harus dilengkapi dengan tanda tangan Direksi/Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan dan disertai materai.

Rekanan yang bersangkutan dapat mengurus keperluan dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

  1. Penyedia melakukan verifikasi berkas pendaftaran dengan membawa dokumen asli dan salinan untuk dilakukan verifikasi legalitas dokumen data Penyedia oleh Admin Verifikator LPSE Kemendikbud bertempat di Gedung C Lantai 14 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, DKI Jakarta.
  2. Admin Verifikator LPSE Kemendikbudristek akan memeriksa validitas data-data perusahaan yang diberikan
  3. Verifikator selanjutkan akan melakukan checklist kelengkapan dan keaslian dokumen secara online melalui sistem.

Rekanan/penyedia yang sudah memiliki User ID di LPSE Kemendikbudristek tidak perlu mendaftar kembali, namun perlu dilakukan Agregasi Data Penyedia pada laman inaproc.id.

Pengaduan terkait operasional LPSE Kemendikbudristek dapat dilakukan melalui:

  1. Email ke lpse@kemdikbud.go.id
  2. Telepon ke 021-57852993
  3. LPSE Support pada laman lpse-support.lkpp.go.id.

  1. Penyedia melengkapi isian pada Formulir Permohonan Perubahan Data Penyedia
  2. Direksi/Komisaris Perusahaan datang ke Kantor LPSE Kemendikbudristek dengan membawa Formulir Permohonan Perubahan Data Penyedia dan dokumen legalitas perusahaan seperti Akta dan NPWP Perusahaan. Jika tidak dihadiri langsung oleh Direksi/Komisaris Perusahaan maka dibutuhkan Surat Kuasa.
  3. Direksi/Komisaris Perusahaan atau yang dikuasakan menjelaskan perubahan data yang ingin dilakukan.
  4. Selanjutnya Verifikator LPSE Kemendikbudristek akan memeriksa keaslian dokumen legalitas dan Formulir Permohonan Perubahan Data Penyedia untuk ditindaklanjuti melalui sistem.

  1. Penyedia bersangkutan perlu memperhatikan apakah sudah dilakukan aktivasi agregasi data atau belum.
  2. Jika sudah melakukan aktivasi agregasi namun masih menemui kendala, maka penyedia dapat mengumpulkan bukti tangkapan layar (screenshoot) yang menunjukan error saat login dan membuat pengaduan pada LPSE Support untuk ditindaklanjuti.