Beranda Artikel Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) di lingkungan Kemendikbudristek secara Virtual
Sebagai upaya implementasi kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: mengamanatkan bahwa "Penyusunan rencana kebutuhan tahunan barang/jasa dilakukan denganmempertimbangkan kemampuan industri dalam negeri sesuai daftar inventarisasi Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian."; dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PeraturanPresiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJP) yangmengamanatkan bahwa "Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri,apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen) yang mengacu padadaftar inventarisasi barang/jasa dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.", Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek akan menyelenggarakan sosialisasi secara virtual pada: hari, tanggal : Rabu, 14 Juli 2021 Unduh Surat Undangan DISINI
pukul : 08.00 s.d. 11.45 WIB
Meeting ID : 869 2574 5862
Passcode : ukpbj123
Join URL : http://ringkas.kemdikbud.go.id/SosialisasiPDN14Juli
acara : Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk Pengadaan Barang dan Jasa di lingkunganKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun sosialisasi secara virtual tersebut dapat pula diikuti melalui kanal YouTube Pengadaan Kemdikbud yang dapatdiakses melalui tautan https://bit.ly/LIVE-SosialisasiPDN. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudaraberkenan hadir bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan satuan kerja Saudara.
Copyright © 2017 - All Rights Reserved - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Pengadaan Barang dan Jasa