Dalam proses pengadaan barang/jasa, ada beberapa syarat yang diberlakukan kepada penyedia yang melaksanakan pekerjaan. Di antara syarat-syarat tersebut, ada satu syarat yang dikhususkan bagi penyedia pada pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Syarat khusus tersebut adalah penyedia harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP. Sebelum kita cermati rumus perhitungannya, mari kita pahami dulu apa itu Sisa Kemampuan Paket. Sisa Kemampuan Paket adalah batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan. Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melakukan evaluasi turut menghitung SKP dari formulir isian kualifikasi. Formulir tersebut mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Cara menghitung SKP adalah sebagai berikut: SKP = KP – P P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh penyedia. KP = Nilai kemampuan paket, dengan ketentuan: a. Untuk usaha kecil, nilai KP ditentukan sebanyak 5 paket pekerjaan. b. Untuk usaha non kecil, nilai KP ditentukan sebanyak 6 atau 1,2 N. N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Contohnya PT. Lelang Jaya yang merupakan usaha non kecil selama 5 tahun terakhir sudah mengerjakan 8 paket pekerjaan secara bersamaan. Maka perhitungan KP perusahaan ini adalah: 8 x 1,2 = 9,6 (dibulatkan menjadi 10). Pada saat ini PT. Lelang Jaya sedang mengerjakan 6 paket pekerjaan. Maka PT. Lelang Jaya masih diperbolehkan menambah paket untuk dikerjakan sebanyak: 10 – 6 = 4 paket. Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asal belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP. Penulis : Nathania Hapsari
Copyright © 2017 - All Rights Reserved - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Pengadaan Barang dan Jasa