Beranda Artikel Prosedur Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa oleh Masyarakat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)


Prosedur Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa oleh Masyarakat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Posted at, 02 Juni 2021 - 11:05:44 WIB, Dilihat 3737 kali

Yth. Seluruh Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Dalam rangka implementasi Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan ini kami sampaikan bahwa pengaduan pengadaan barang/jasa yang berasal dari masyarakat dan/atau terusan pengaduan masyarakat yang berasal dari Aparat Penegak Hukum yang diterima satuan kerja Kemendikbudristek mohon untuk disampaikan dan ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, disertai dengan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

UNDUH SURAT 30937/A.A7/WS.03.00/2021 tentang Prosedur Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa oleh Masyarakat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)