Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP mulai menggelar webinar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring kepada para pemangku kepentingan pengadaan dimulai dari Sekretaris Jendral, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, dan Sekretaris Daerah, pada Rabu (24/2) di Lt.10, Kantor LKPP. Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpes 12/21) merupakan momentum bagi LKPP untuk mensosialisasikan secara masif dan menyeluruh mengenai latar belakang serta poin-poin perubahan kebijakan dalam Perpres 12/21. Dalam sambutannya, Kepala LKPP menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru, dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi PBJ yang menduduki peringkat kedua setelah suap. Dalam aturan Perpres 12/21, keberpihakan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. Batasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar. Perubahan nilai paket untuk Usaha Kecil ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat. “Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19. “ Sarah Sadiqa, Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP mengungkapkan dengan aturan perpres yang baru, UMK harus tumbuh dan mendapatkan kesempatan serta peluang sebesar-besarnya terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk pemenuhan SDM PBJ yang profesional sehingga mampu mencapai tugas dan fungsi yang diemban, serta membentuk UKPBJ sebagai pusat keunggulan “Center of Excellence” PBJ dengan tingkat kematangan level 3 (proaktif). Dengan Perpres 12/21, harapannya dapat memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa tanpa meninggalkan tujuh prinsip dan etika pengadaan. “Jangan takut melakukan inovasi, kalau bisa cepat kenapa harus lambat, tentunya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dengan menekankan hasil yang sepadan atau lebih dari value for money” ungkap Roni. “Dengan begitu banyak tantangan SDM dan Kelembagaan PBJ, itu akan semakin meningkat dan semakin baik, dimana sistem dan proses PBJ dikelola oleh orang-orang yang profesional.” Kata Sarah. Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya. Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Sumber : lkpp.go.id (http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6018)
1.
Peraturan presiden No. 12 Tahun 2021
UNDUH
2.
Paparan Kepala LKPP - Perpres 12 Tahun 2021
UNDUH
3.
Matriks Perubahan Perpres 12 Tahun 2021
UNDUH
4.
e-Book Konsolidasi Perpres 1618 & 1221
UNDUH
5.
Video Sosialisasi Perpres 12-2021 tentang PBJ
UNDUH
Copyright © 2017 - All Rights Reserved - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Pengadaan Barang dan Jasa