Beranda Artikel Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik untuk Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kemendikbudristek
Yth. Pelaku Usaha Pengadaan Langsung Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Pengadaan Langsung di Kemendikbudristek hanya akan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada laman https://lpse.kemdikbud.go.id mulai tanggal 1 April 2023. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
2. Transaksi pengadaan langsung yang masih berlangsung di Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPeL) diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023.
3. Pelaku Usaha Pengadaan Langsung yang telah terdaftar di SIMPeL Kemendikbudristek dimohon untuk mendaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), baik di Kemendikbudristek maupun Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terdekat.
4. Untuk mempercepat pencantuman pengalaman pelaku usaha, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan memasukkan daftar pengalaman yang tercantum di SIMPeL ke dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) setelah Pelaku Usaha terverifikasi di LPSE.
5. Sampai dengan 31 Desember 2023, Pelaku Usaha dimohon untuk mengunduh dan mengarsipkan dokumen transaksi Pengadaan Langsung yang sudah dilaksanakan di SIMPeL serta bertanggung jawab atas arsip dokumen-dokumen tersebut.
6. Panduan penggunaan SPSE dapat Saudara unduh melalui laman https://inaproc.id/unduh.
Copyright © 2017 - All Rights Reserved - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Pengadaan Barang dan Jasa