Beranda Artikel Pemilihan Pelaksana Swakelola Tipe III Kegiatan Dukungan Program Transformasi Pendidikan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah


Pemilihan Pelaksana Swakelola Tipe III Kegiatan Dukungan Program Transformasi Pendidikan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Posted at, 28 Maret 2023 - 20:34:42 WIB, Dilihat 3878 kali

PENGUMUMAN
 

Tim Persiapan akan melaksanakan Pemilihan untuk paket pekerjaan sebagai berikut:

1.  Paket Pekerjaan

Nama Paket

:

Kegiatan Dukungan Program Transformasi Pendidikan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Tahun 2023.

Lingkup Pekerjaan

:

  1. Transformasi Pusat
  2. Pendidikan Anak Usia Dini
  3. Transformasi Unit Pelaksana Teknis dan Daerah
  4. Komunikasi
  5. Perencanaan Berbasis Data
  6. Manajemen

Sumber Pendanaan

:

APBN melalui DIPA pada satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

  1. Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
  2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
  3. Direktorat Sekolah Menengah Atas;
  4. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;
  5. Sekretariat Direktorat Jenderal Paud Dasmen;
  6. Direktorat Sekolah Dasar.

*) Anggaran kegiatan ini masih dalam proses revisi, apabila hasil revisi anggaran tidak cukup tersedia/dibatalkan maka peserta pemilihan tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.

2.  Persyaratan Peserta

  1. Berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Perguruan Tinggi Swasta dapat berbentuk badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
  3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
  4. Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) atau untuk PTS memiliki statuta perguruan tinggi swasta;
  5. Memiliki struktur organisasi atau pengurus;
  6. Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan. Untuk personel yang ditugaskan sebagai calon Ketua Tim Pelaksana wajib memiliki kemampuan manajerial;
  7. Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan bidang Pendidikan/Perumusan Kebijakan Publik, sesuai dengan AD/ART dan/atau dokumen pengesahan; dan
  8. Dalam hal calon pelaksana Swakelola akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerjasama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.

3.  Pendaftaran, Penjelasan, dan Pengunduhan Dokumen Pemilihan

Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Pemilihan

 

     Tanggal Pendaftaran

:

Rabu, 29 Maret 2023 s.d. Senin, 10 April 2023

 

     Batas akhir

:

Senin, 10 April 2023 pukul 12.00 WIB

 

     Tautan pendaftaran

:

http://ringkas.kemdikbud.go.id/SwakelolaPDM2023

 

Penjelasan Pekerjaan

 

 

 

 

Hari, tanggal

:

Jumat, 31 Maret 2023

 

Waktu

:

09.00 WIB

 

    Tempat

:

Media daring melalui aplikasi Zoom Meeting

 

 

 

Tautan akan diinformasikan melalui email setelah peserta pemilihan melakukan pendaftaran

 

4.  Jadwal pelaksanaan Pemilihan
Jadwal Pelaksanaan dapat dilihat di laman ditjen pauddasmen dan dokumen pemilihan

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) Peserta/Ketua Kelompok dalam mendaftar dan mengunduh Dokumen Pemilihan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Persiapan melalui alamat surat elektronik fungsibmn@gmail.com.

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 05 April 2023

TTD

Tim Persiapan

 

UNTUK INFORMASI SELANJUTNYA TERKAIT PROSES PEMILIHAN 

DAPAT DIAKSES PADA HALAMAN BERIKUT

 >>> PENGUMUMAN LAMAN DITJEN PAUDDASMEN <<<