Beranda Artikel Indonesia Procurement Goverment Award 2020 - Kemendikbud Inovasi Pengadaan yang Mendukung Transparansi Belanja Pengadaan


Indonesia Procurement Goverment Award 2020 - Kemendikbud Inovasi Pengadaan yang Mendukung Transparansi Belanja Pengadaan

Posted at, 23 November 2020 - 12:32:18 WIB, Dilihat 2536 kali

UKPBJ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang langsung dihadiri oleh Bapak Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. berhasil memperoleh penghargaan pada acara Rakornas Pengadaan 2020 dan Indonesia Goverment Procurement Award 2020 sebagai Inovasi Pengadaan yang mendukug transparansi belanja pengadaan 2020 pada tanggal 18 November 2020 yang berlokasi di Kota Bogor dan disiarkan melalui media virtual (Live Streaming).

Acara ini juga dibuka secara resmi oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi melalui media Virtual serta di hadiri oleh bpara Kepala Kementerian dan Lembaga terkait. 

SIARAN PERS LKPP.GO.ID

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

18 November 2020

Bogor - Belanja barang/jasa pemerintah merupakan salah satu fungsi penting dalam memberikan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.  Pengadaan saat ini telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). 

Berdasarkan data SPSE, total belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2020 adalah sebesar Rp1.027,1 Triliun. Dengan sistem elektronik dan SDM pengadaan yang semakin baik kompetensinya, pemerintah mampu menghemat Rp90 Triliun melalui e-tendering dan e-purchasing.

Selain itu, LKPP juga melakukan kolaborasi teknologi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) melalui integrasi sistem, seperti OSS BKPM untuk data perijinan usaha, Kementerian Keuangan untuk data Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Sistem Informasi Pemerintah Daerah untuk data Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dengah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Mulai dijajaki juga integrasi sistem dengan Kementerian Hukum dan Ham untuk data pendirian perusahaan, dan BPS untuk data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tentu maksud integrasi sistem adalah dalam rangka: a) Menjadi satu sistem utuh (end to end system); b) meningkatkan akurasi data proses pemilihan penyedia c) Mempermudah proses pengadaan. Selanjutnya LKPP juga melakukan kolaborasi teknologi dengan K/L/PD dan e-marketplace meluncurkan program Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) memudahkan pelaku usaha mikro dan usaha kecil berperan aktif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai pengadaan maksimal Rp50 Juta. 

“Program Bela Pengadaan merupakan bagian dari gerakan #banggabuatanindonesia sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak COVID-19 terhadap kegiatan perekonomian khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu, diharapkan Bela Pengadaan dapat mempermudah proses belanja langsung dan mendukung adanya pembinaan UMK untuk Go-Digital. Sampai dengan saat ini, Program Bela Pengadaan sudah melibatkan 71 K/L/PD.” Ungkap Roni pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan di Bogor selama dua hari (18-19/11), dengan mengambil tema “Transformasi Digital Dan Profesionalisme SDM Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.

Upaya LKPP lainnya adalah dengan membentuk SDM Pengadaan Barang/Jasa yang kompeten dan profesional serta kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang unggul dan modern. Keberadaan JF PPBJ sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat mewujudkan  pengelolaan pengadaan menjadi lebih profesional.  

Sampai saat ini K/L/PD yang belum memiliki JF PBJ sebanyak 418. Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah JF PPBJ masih sangat sedikit, sedangkan kebutuhan jabatan fungsional pengadaan sendiri diperkirakan mencapai 12.500 personil. Sebagai perbandingan, rata-rata jumlah paket pengadaan periode Tahun 2018-2020 sebanyak 1.814.716 paket per tahun yang tersebar di 617 K/L/PD. Berdasarkan angka ini, diperkirakan 1 orang pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dibebankan untuk mengerjakan kurang lebih 813 paket pengadaan. Kondisi ini sangat tidak ideal.

Tantangan lain yang harus dihadapi adalah tren belanja masih belum menunjukkan perbaikan kualitas yang signifikan. Data LKPP menunjukkan Nilai belanja pengadaan setiap tahun cenderung mengalami peningkatan, namun yang diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan nilai realisasi transaksi yang dilaksanakan oleh K/L/PD belum mencapai 100%.  Gambaran realisasi belanja pengadaan dijelaskan dalam tabel di bawah ini.

 

Tabel Perkembangan Belanja Negara dan Belanja Pengadaan

Dalam Kurun Waktu Tahun 2017-2020 (dalam Triliun Rupiah)

No

Deskripsi

Tahun

2017

2018

2019

2020

A

Belanja Negara

2.007,4

2.217,3

2.461,1

2.540,4

 

1. Belanja Pemerintah Pusat

1.265,4

1.453,6

1.634,3

1.683,5

 

2. Transfer ke Daerah dan Dana Desa

742,0

763,6

826,8

856,9

B

Belanja Pengadaan

1.039

1.117,5

1.168,4

1.027,1

C

Nilai Belanja Pengadaan yang Diumumkan di SiRUP

864

824,9

939,4

811,8

D

Nilai Realisasi Pengadaan berdasarkan realisasi pagu pengumuman di SiRUP

396

412.9

412,5

291,7

 

Sumber: Buku Informasi APBN Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Buku Profil Pengadaan Tahun 2017-2019 serta data pengadaan barang/jasa per tanggal 12 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh LKPP

Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang mendekati akhir tahun berjalan akan menyebabkan penumpukan 2 bulan terakhir, akibatnya kualitas pekerjaan buruk dan bahkan bisa berdampak pada wanprestasi. Maka sesuai arahan Presiden, LKPP mengajak semua K/L/PD untuk melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan 2021 dengan mengumumumkan RUP di SIRUP masing-masing K/L/PD.

“Jika semua Pengguna Anggaran disiplin dan konsisten menjalankan ketentuan ini, proses pengadaan menjadi terencana dan berbagai kegiatan sudah dapat dilaksanakan melalui Tender Pra-DIPA/DPA SKPD sehingga pada akhirnya masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.” Tegas Roni.

Sementara itu, potensi belanja Pengadaan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Tahun 2020 sebesar Rp318,03 Triliun atau 37% dari total belanja pengadaan. Realisasinya sebesar Rp82,64  Triliun (25,99%  dari total potensi belanja untuk UKM). 

Untuk bisa mengejar angka 40% sesuai mandat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, berarti belanja pengadaan untuk Usaha Mikro dan Kecil harus ditingkatkan lagi. “Pimpinan Kementerian, Lembaga dan Kepala Daerah didorong untuk berkontrak dengan UMK untuk paket pengadaan yang nilainya s.d Rp2,5 Miliar, sementara untuk paket pengadaan yang nilainya di atas Rp2,5 Miliar dapat berkontrak dengan Usaha Besar dan Menengah yang tetap melibatkan peran UMK dan penggunaan Produk Dalan Negeri (PDN) dalam pemenuhan barang/jasanya. “ lanjut Roni.

Di samping itu, LKPP telah menyediakan laman khusus bagi Usaha Kecil pada portal pengadaan nasional untuk memberikan informasi yang terkait Usaha Kecil secara luas, antara lain informasi tentang jumlah pelaku Usaha Kecil, potensi nilai belanja pengadaan untuk Usaha Kecil, dan jenis komoditas pada katalog elektronik yang dijual oleh Usaha Kecil.

Rakornas Pengadaan Tahun 2020 dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dan turut dihadiri oleh stakeholder pengadaan dari seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan organisasi mitra pembangunan yang terkait secara daring.

 

Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian

 

 

Suharti

 

Sumber : Website Resmi LKPP RI www.lkpp.go.id