Untuk mengikuti lelang penyedia barang/jasa, sebuah badan usaha harus mengajukan dokumen penawaran kepada panitia lelang. Dokumen penawaran itu sendiri diawali dengan surat penawaran. Surat penawaran adalah surat yang ditulis dengan mencantumkan masa berlaku penawaran, harga penawaran, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan serta daftar lampiran persyaratan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan. Surat penawaran harus mencantumkan: Surat penawaran juga harus dilengkapi dengan tanda tangan dari beberapa pihak, di antaranya: Selain surat penawaran, dokumen penawaran juga perlu disertai dengan beberapa lampiran sesuai persyaratannya: Seluruh dokumen penawaran sebaiknya diserahkan dalam dua rangkap, yakni dokumen asli dan dokumen salinannya. Sumber : www.pengadaan.web.id Penulis : Nathania Hapsari
Copyright © 2017 - All Rights Reserved - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Pengadaan Barang dan Jasa